1.Legislatif Kekuasaan legislatif merupakan lembaga yang berwenang dalam membuat dan menyusun undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen yang menjadi perwakilan rakyat. Selain kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan legislatif berwenang mengawasi dan meminta keterangan pada kekuasaan eksekutif. Adanya kekuasaan legislatif juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan eksekutif atau presiden, sehingga presiden tidak bisa sewenang-wenang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. 2.Eksekutif Kekuasaan eksekutif merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang kepala negara, bisa berupa presiden, perdana menteri, atau raja. Selain menjalankan undang-undang, kekuasaan eksekutif juga memiliki kewenangan di bidang diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer. Dalam menjalankan kekuasaan eksekutif ini, presiden selaku kepala negara dibantu oleh wakil presiden, para pejabat dan m
Komentar
Posting Komentar