trias politika

1.Legislatif
Kekuasaan legislatif merupakan lembaga yang berwenang dalam membuat dan menyusun undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen yang menjadi perwakilan rakyat. Selain kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan legislatif berwenang mengawasi dan meminta keterangan pada kekuasaan eksekutif.
Adanya kekuasaan legislatif juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan eksekutif atau presiden, sehingga presiden tidak bisa sewenang-wenang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
2.Eksekutif
Kekuasaan eksekutif merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang kepala negara, bisa berupa presiden, perdana menteri, atau raja. Selain menjalankan undang-undang, kekuasaan eksekutif juga memiliki kewenangan di bidang diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer.
Dalam menjalankan kekuasaan eksekutif ini, presiden selaku kepala negara dibantu oleh wakil presiden, para pejabat dan menteri-menteri dalam kabinet, sesuai yang diatur dalam undang-undang.
3.Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material, penyelesaian penyelisihan, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.
Fungsi kekuasaan yudikatif penting untuk memutus pelanggaran hukum yang terjadi dalam struktur ketatanegaraan, termasuk juga menyelesaikan sengketa dan perselisihan lainnya.
WEWENANG
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
pancasila yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 ialah sebuah pandangan atau nilai yang mendalam serta menyuluruh mengenai bagaimana cara terbaiknya, yakni secara moral dianggap benar dan adil, mengatur perilaku bersama dalam segala sendi  kehidupan nasional. Semakin dipahami dan dimaknainya Pancasila sebagai suatu landasan idiil diharapkan dapat menjadi suatu pengontrol perilaku masyarakat.


Bidang Ekonomi         Keadilan dalam bidang ekonomi di negara kita belum bisa terwujud sebagaimana yang telah diharapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Justru masalah yang paling miris di bidang ekonomi yaitu masalah kemiskinan. Kemiskinan ini menjadi bukti dari penegakkan keadilan yang tidak sempurna padahal dalam konstisusi telah ditetapkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, tapi pada kenyataanya malah menyimpang dari apa yang telah ditetapkan pada konstitusi, fakir miskin dan anak-anak terlantar dibiarkan keliaran dijalan-jalan untuk mengemis, bahkan mereka tidur di bawah kolong jembatan hanya dengan beralaskan kardus bekas
Masalah lain yang mencerminkan tidak adanya keadilan dalam bidang ekonomi adalah pengeksploitasian terhadap buruh-buruh pabrik untuk bekerja selama berjam-jam tetapi dengan tingkat upah yang sangat rendah. Sehingga dari eksploitasi tersebut perusahaan memperoleh keuntungan yang sangat besar, karena perusahaan bisa mempekerjakan buruh yang murah dan yang mau bekerja keras untuk kemajuan perusahaanya. Itulah sedikit potret mengenai bukti dari implementasi dari sila ke-5 yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini