1.Legislatif Kekuasaan legislatif merupakan lembaga yang berwenang dalam membuat dan menyusun undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen yang menjadi perwakilan rakyat. Selain kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan legislatif berwenang mengawasi dan meminta keterangan pada kekuasaan eksekutif. Adanya kekuasaan legislatif juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan eksekutif atau presiden, sehingga presiden tidak bisa sewenang-wenang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. 2.Eksekutif Kekuasaan eksekutif merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang kepala negara, bisa berupa presiden, perdana menteri, atau raja. Selain menjalankan undang-undang, kekuasaan eksekutif juga memiliki kewenangan di bidang diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer. Dalam menjalankan kekuasaan eksekutif ini, presiden selaku kepala negara dibantu oleh wakil presiden, para pejabat d...
Komentar
Posting Komentar